Kanal

Jasaraharja Kuansing Wajib Santuni Korban Kecelakaan

RUANGRIAU.COM - Jasaraharja wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang masuk dalam laporan kepolisian. Santunan akan langsung diberikan langsung kepada yang bersangkutan jika mengalami luka dan ahli waris jika korban Lakaantas itu meninggal dunia.

Hal tersebut diucapkan oleh Haris Amanatillah selaku penanggung jawab Jasaraharja wilayah Kuantan-Sengingi,  Senin (29/3/2021). Menurutnya sudah kewajiban dari pihak Jasaraharja untuk menyantuni korban kecelakaan. 

Untuk baru-baru ini saja, menurut Haris, Jasaraharja menyantuni korban kecelakaan di wilayah Cerenti.

Selain adanya laporan dari pihak kepolisian, Haris juga menjelaskan, korban kecelakaan tunggal tidak termasuk klasifikasi yang menerima santunan dari Jasaraharja. Kecuali pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat kendaraan tunggal baru masuk klasifikasi.

''Kecelakaan tunggal tidak mendapat bantuan. Lain hal jika kecelakaan tunggal yang menyebabkan pejalankan kaki yang menjadi korban. Pejalan kaki itu yang mendapat santunan,'' ujar Haris.

Sedangkan untuk besaran santunan, Haris juga menjelaskan, untuk korban yang meninggal dunia mendapat Rp 50 juta dan yang luka-luka mendapat maksimal santunan Rp 20 juta. Sedangkan pengurusannya sangat mudah, ada laporan polisi dan KTP warga negara Indonesia semua akan langsung diproses.

''Prosesnya sangat mudah. Laporan pihak kepolisian dan KTP langsung kita proses,'' jelas Haris.

Masih menurut Haris, sekarang pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Jasaraharja dan masalah keselamatan lalu lintas. Dalam tahun ini saja pihak Jasaraharja Kuansing sering diikut sertakan dalam sosialisasi yang digelar oleh pihak Satlantas Polres Kuansing. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER