Kanal

Hakim Praperadilan Terima Permohonan Kepala BPKAD Kuansing

RUANGRIAU.COM - Sidang Praperadilan permohonan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing Hendra AP alias Keken digelar pada Selasa (30/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Dari hasil sidang perdana tersebut, pihak Hakim menerima permohonan dari pihak tersangka.

Dalam pantauan di ruang sidang, pihak tersangka dalam hal ini adalah Hendra AP yang diwakili kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH MH dan Rizki Piliang SH menyampaikan kepada hakim tentang keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu. Kuasa Hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan Hendra atau Keken sebagai tersangka. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan.

Sementara itu, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan menerima permohonan dari kuasa hukum Keken tersebut.

Ia juga memberikan kesempatan pada perwakilan Kejaksaan Negeri Kuansing yang diwakilkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH, dimana ia menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. 

Untuk itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (1/4/2021) sore. Dengan agenda Replik dan Duplik dari kedua belah pihak serta mendengar alasan pihak Kejari Kuansing yang menolak permohonan dari pihak tersangka. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER