Kanal

Camat Ini Gandeng Kejari Gelar Penyuluhan Hukum

BATU HAMPAR (RUANGRIAU) - Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan hingga kepenghuluan, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) gelar kegiatan penyuluhan hukum dan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Kejari Rohil dengan Camat Batu Hampar dan datuk penghulu se-kecamatan Batu Hampar, Rabu (31/3/2021) kemarin. 

Pada kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama oleh pihak terkait baik dari kecamatan, dalam hal ini oleh Camat Batu Hampar A Saleh SPdI, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH maupun para datuk penghulu. 

Camat Batu Hampar A Saleh mengungkapkan, pihaknya memandang perlu ada kerjasama dengan kejari, sehingga tercipta pemahaman dan pendampingan hukum yang lebih baik, apalagi pada masa ini dinamika yang dihadapi pada saat menjalankan tugas berkaitan dengan kepentingan publik tidak terlepas dari berbagai tanggapan ada yang pro maupun kontra. 

“Makanya kami melihat pendampingan itu penting sehingga tumbuh kenyamanan dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Maiman Limbong SH dan Kasi Datun Lignauli Theresia SH, mengapresiasi tingginya kesadaran hukum pihak Kecamatan Batu Hampar dengan mengandeng kejari untuk adanya kegiatan penyuluhan, tidak hanya itu dilanjutkan dengan kerjasama. 

“Saya memberikan apresiasi, ini merupakan yang pertama di Rohil dan menunjukkan bahwa masyarakat semakin melek hukum. Ini merupakan langkah maju, karena masyarakat mengerti apa itu perlindungan hukum,” katanya.

Kejaksaaan, terangnya, merupakan bagian dari institusi hukum yang tidak hanya memiliki kewenangan pada peneggakan hukum saja tapi juga memiliki peran pelayanan hukum yang umumnya merupakan ruang lingkungan dari bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun) seperti menyikapi persoalan sengketa lahan, dan sebagainya. 

Kajari mengharapkan agar apa yang sudah dilaksanakan itu tidak terhenti sampai pada kegiatan itu saja, atau hanya berupa seremonial namun bagaimana dapat dijalankan terus berkelajutan dan secara maksimal memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum sedari awal. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER