KAMPAR (RUANGRIAU) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri, berjani akan memberikan sanksi untuk oknum PNS yang menjalankan usaha Galian C tidak berizin (ilegal). Karena, itu sudah menyalahi aturan sebagai aparatur negara, yang tidak taat aturan.
"Sanksi akan kita berikan untuk oknum PNS Kampar, yang kejadian di Salo tersebut. Apalagi menggunakan mobil negara dalam usahanya tersebut," ujarnya Kamis (8/4/2021).
Lanjut Sekda, pihaknya tidak melarang PNS untuk berusaha, namun kalau untuk berusaha ikutilah prosedur. Tetapi ini malah seorang PNS menyalahi aturan.
"Yang tidak taat aturan ini yang akan kita berikan sanksi," tegasnya.
Yusri mengatakan, terkait untuk masalah perusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan memerintahkan agar Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang memprosesnya. "Jadi ada pihak-pihak yang akan memprosesnya. Termasuk masalah pidana lingkungan kita serahkan kepada pihak kepolisian," sebut Sekda.
Sekda juga membenarkan dari laporan yang dia terima dari pihak perizinan usaha Galian C di Kampar semua tidak berizin. Bahkan pihaknya juga mendapatkan surat dari pemerintah pusat agar tidak mengeluarkan izin dalam aktifitas pertambangan pasir dan batu.
"Namun ada juga yang sekarang lagi diproses perizinannya oleh pemerintah pusat, tetapi belum keluar datanya," ungkapnya.
Terkait kejadian ini, Yusri meminta agar setiap galian C yang berjalan ini menghentikan aktifitas yang dilakukan, jika tidak ingin bermasalah dengan hukum. "Kecuali izinnya sudah keluar, aktifitas boleh dijalankan kembali," pesannya. (*)