TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Sis (36) dan istrinya Sin (31) tidak dapat berkutik ketika tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing datang untuk membekuknya. Kedua pelaku ditangkap, karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Pereddy Jontara Nababan, Jumat (16/4/2021) kepada sejumlah media mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut barawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sungai Bawang.
Menyikapi informasi masyarakat itu, pihak Satuan Narkoba Polres Kuansing langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyeledikan ke lapangan. Dan pada hari Rabu (14/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, dan petugas menemukan satu paket sabu di dalam koper milik Sis yang merupakan istri pelaku sendiri.
''Rabu pagi itu anggota kita langsung bergerak ke Sungai Bawang. Kita langsung lakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan didapatilah barang bukti sabu itu,'' ujar AKP Pereddy.
Dari penggeledahan itu, lanjut Kasat, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga kedua pelaku yang ternyata pasangan suami istri.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan sabu. Kemudian penyidik melakukan proses lebih lanjut.
''Sudah kita bawa ke Mapolres dan dilakukan tes urine, hasilnya positif,'' pungkas Kasat. (*)