Kanal

Kejari Kuansing Panggil Bupati, Wakil Bupati Hingga Bupati Terpilih

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penyidikan untuk menelusuri aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana enam kegiatan di Setda Kuansing dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Diduga ada sejumlah pejabat teras dilingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima dana aliran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH, Kamis (29/04/2021) pagi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat. Diantaranya Bupati Wakil Bupati Kuansing H Halim, mantan Kabag Umum Muradi dan empat orang terpidana kasus ini, seperti M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal.

Hadiman juga mengatakan pada Jumat (30/04/2021) besok pihaknya kembali memanggil tiga pejabat, di antaranya Bupati Kuansing Mursini, Andi Putra mantan Ketua DPRD Kuansing yang juga Bupati terpilih dan Muharlius mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. 

Untuk Andi Putra sendiri, menurut Hadiman, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan dan pihaknya meminta agar Bupati Mursini dan Andi Putra dapat datang untuk memberikan keterangannya Jumat besok.

''Sejumlah pejabat kita panggil. Yang sudah datang selain empat terpidana itu, Wabup Halim dan Muradi. Besok kita jadwalkan Bupati Mursini, Andi Putra Bupati terpilih yang mantan Ketua DPRD dan mantan Plt Sekda Muharlius. Kita minta untuk datang kalau tidak datang kita layangkan pemanggilan kedua tidak juga kita panggil paksa. Nanti juga ada pejabat lain yang kita panggil,'' tegas Hadiman.

Hadiman juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim, Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Kami sudah periksa Pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan. Ini menindaklanjuti putusan hakim," kata Hadiman.


Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. 

Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER