PEKANBARU (RUANGRIAU) - Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Pekanbaru membuat Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan lagi kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebut bahwa WFH ini dilaksanakan mulai besok (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran terusbut, hanya 50 persen dari ASN serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.
"Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," terang Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Ahad (2/4/2021).
Firdaus mengingatkan, pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Kepada seluruh kepala OPD harus bisa mengatur jadwal kerja ASN dan THL.
Wali Kota berujar, OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya. Mereka tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.
"Kita ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN dan THL mematuhi protokol kesehatan," pesan Firdaus.
Para ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Mereka dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group serta sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, Wali Kota mengingatkan agar OPD tidak menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Kalaupun ada pertemuan atau rapat, hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak. (*)