Kanal

Hisap Sabu di Kamar Rumah, Seorang Pemuda Kencana Nginap di Sel

BAGANBATU (RUANGRIAU) - Sedang konsumsi sabu-sabu, seorang pemuda berinisial PW (19) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 14 Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil) berhasil digrebek polisi. Sedangkan satu orang lagi bernama berinisial Il melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (24/5/2021), pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Poros Paket C, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan adanya prngungkapan kasus tersebut. ''Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,'' papar Kapolsek.

Dijelaskan Indra, pengungkapan kasus ini berawal pada hari sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Polsek Bagan Sinembah K Saragih mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Poros Paket C, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di dalam rumah seorang warga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo. Kemudian, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat ada dua orang yang awalnya tidak kenal sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar. Disaat dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, salah satu di antaranya berhasil melarikan diri.

''Pelaku PW berhasil kita tangkap karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sementara satu orang lagi yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri,'' terang Kapolsek.

Setelah berhasil melumpuhkan pelaku PW, petugas memanggil saksi masyarakat terdekat untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah itu barulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening sedang berisikan diduga sabu, satu unit handphone android merk Oppo, satu perangkat alat hisap (bong), satu bungkus plastik bening kosong,

''Dan setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku PW, dia mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka yang melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku Il tidak ditemukan. Selanjutnya PW beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah dan menginap di sel tahanan untuk proses lebih lanjut,'' papar Indra. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER