Kanal

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI di Desa Beringin

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menjalankan perintah dari pihak Polda Riau yang mewajibkan memberangus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing. Alhasil perintah pemberangusan tanpa pandang bulu itu membuat dua pelaku PETI ditangkap oleh pihak Polres Kuansing, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini, dilakukan lima personel Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya satu unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas PETI di areal kebun karet milik tersangka Arman Jois (44), seorang petani, yang tinggal di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajoraya, dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 meter x 8 meter. Dan dompeng dioperasikan di dalam galian tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.

Atas temuan tersebut, Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH. Kemudian AKP Boy memerintahkan lima personelnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli (47), yang juga seorang petani, warga RT02/RW03 Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

''Bahwa terhadap dua orang tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya,'' ujar AKP Boy.

Masih menurut AKP Boy, adapun alat berat tersebut baru disewa hari Jumat (21/5/2021) dan baru bekerja pada pukul 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja dua jam.

''Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois,'' sambung mantan atlet Karateka ini lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet, satu buah mall terbuat dari besi, satu buah spiral dan satu unit mesin robin merk RADIN.

Di tempat terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut.   Pasal yang diterapkan kepada pelaku adaah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 KUHP. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER