Kanal

10 Bulan DPO, Pria Asal Balai Jaya Ini Akhirnya Ditangkap

BAGANBATU (RUANGRIAU) - Setelah 10 jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, DD alias Jait (46) Warga Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menjelaskan, DD dan barang bukti yang diduga barang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah diamankan.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka DD ini ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya pada Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB lalu tim Opsnal menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kutilang Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya.

''Dari hasil introgasi itu, ketiga tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli atas suruhan DD,'' jelas Kapolsek.

Lanjut Indra, penangkapan ini berawal pada hari Minggu (23/5) sekitar pukul 00.00 WIB tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi tentang keberadaan DD yang sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB tim Opsnal Polres Rohil mendatangi rumah DD.

Melihat kedatangan pihak kepolisian, DD sempat berusaha melarikan diri ke arah luar rumah hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap. Kemudian DD dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya. 

Namun, tidak ada ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, melainkan barang-barang yang diduga erat ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berupa alat hisap sabu beserta kelengkapannya, kaca pirek dan beberapa pelastik bening klip merah.

''Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir dan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' papar Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, yakni satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol pelastik, 21 buah plastik klip merah, lima buah pipet pelastik, dua buah sendok pelastik, tiga buah kaca pirex, dua buah mancis dan satu buah handphone merek Vivo warna biru.

Dijelaskan Indra, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalah gunaan Narkotika di Jalan Kutilang Balam Km.26. Selanjutnya Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal melakukan pengeledahan Rumah yang diduga jadi tempat penyalagunaan Narkotika dan diamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial ED dan Fa. 

Dari kantong celana ED ditemukan satu buah botol permen yang didalamnya ada satu bungkus plastik bening kecil yang diduga sabu-sabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan dari kantong sebelah kiri ditemukan satu buah timbangan digital dan uang Rp120 ribu.

Lalu, ditemukan satu buah kotak rokok merek Surya yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik kecil di dalamnya diduga sabu-sabu dan satu buah alat hisap atau bong, dua buah mancis, dua buah pisau kater, satu buah sendok skop, satu unit Handphon merk Vivo warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia warna putih dan uang Rp250 ribu dari kantong Fa dari kantong sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada ED bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari DD.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Ri dan ditemukan tersangka Ri berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphone OPO warna hitam dan uang Rp50 ribu. Ketika dilakukan interogasi terhadap Ri, benar bahwasanya Ed membeli sabu-sabu darinya atas suruhan DD. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER