PEKANBARU (RUANGRIAU) - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru harus disuntik vaksin Covid-19. Jika tidak vaksinasi, bakal dapat sanksi.
"Sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan Pemko harus suntik vaksin," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin, Selasa (1/6/2021).
Ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu sanksi, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan, surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Ada serangkaian vaksinasi massal.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan. Ada juga layanan bus vaksin keliling. (*)