Kanal

IPMK-P Laporkan PT Agro Abadi ke Kejati Riau

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM)-Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kampar-Pekanbaru (IPMK-P), melaporkan PT Agro Abadi yang ada di Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini diduga, alih fungsi lahan HTI milik PT RSU menjadi kebun sawit seluas 4500 Ha.

Ketua Umum IPMK-P, Octeza, menyampaikan  laporan itu dimasukannya Selasa (06/7/2021) kemarin di Kantor Kejati Riau, di Jalan jendral Sudirman Pekanbaru.

"Didalam Laporan tersebut juga melampirkan bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agro Abadi yang ada di Kabupaten Kampar," katanya, Kamis (08/7/2021).

Dikatakan octeza , sebelumnya kita juga sudah melayangkan surat konfirmasi dan audiensi ke PT Agro Abadi. Tetapi perusahaan tidak membuka ruang untuk berkomunikasi dengan mahasiswa bahkan terkesan tertutup. "Karena secara persuasif tidak di gubris, makanya hari ini kita  ke Kejati Riau untuk menyampaikan Laporan,"ungkapnya.

Terkait apa apa saja tuntutan atau Laporan yang kita sampaikan ke Kejati Riau, kita meminta Kejati Riau agar memanggil dan Memeriksa Pimpinan PT Agro abadi terkait persoalan perizinan yang mereka miliki , seterusnya kami melihat IUP yang dikeluarkan oleh bupati Kampar tahun 2006 saat itu terkesan adanya kepentingan dan cacat administrasi 

Kejati Riau, juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pajak yang diwajib dibayarkan oleh PT Agro Abadi kepada Negara. Serta meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Agro abadi yang ada di kabupaten Kampar. 

"Karena diduga telah melakukan kejahatan hutan dan perkebunan dimana mereka telah mengalih fungsikan HTI milik PT RSU menjadi kebun sawit seluas 4500 Ha,"sebutnya.

Selain itu kata Okteza, laporan mereka tidak hanya di Kejati Riau saja, Pengurus Ikatan Pelajar dan mahasiswa Kampar Pekanbaru ini juga memberikan laporan kepada Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau.
 
Yang mana tuntutan yang kita sampaikan, meminta BPN/ATR wilayah Riau tolak seluruh bentuk perizinan yang di ajukan oleh PT Agro Abadi karena sudah melanggar aturan Kehutanan. Dan pihak BPN/ATR wilayah Riau, diminta untuk turun dan tertibkan lahan milik PT Agro Abadi yang sesuai dengan HGU yang mereka miliki saat ini,"tegasnya.

Terakhir octeza menyebutkan, akan mendiskusikan masalah ini dengan mahasiswa kampar dan masyarakat Kampar. Bahkan dalam waktu dekat ini kita akan melakukan Aksi besar besaran terkait kasus ini. "Karena kami yang lahir dan besar di Kampar, wajib mengawal setiap permasalahan yang terjadi,"pungkasnya.

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER