Kanal

Tim Reserse Nakoba Polres Kuansing, Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Banjar Guntung

KUANSING (RUANGRIAU.COM)- Pengedar narkoba jenis Shabu Berinisial 'S' di Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik. Akhirnya ditangkap Tim Opsnal satuan reserse Narkoba Polres kuansing, Kamis sore (13/01/2022), pukul 16.00 Wib.

Dalam penangkapan ini Kapolres kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata S. Ik M.Si saat di hubungi ruangriau.com melalui Kasat Narkoba Akp P. J Nababan SH, membenarkan adanya dugaan  tersangka pengedar narkoba.

" Penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu ber inisial 'S' tersebut ditangkap dirumahnya, "jelasnya

Kasat Narkoba Akp P. J Nababan SH,  menceritakan keberhasilan tim opsnal mengamankankan beberapa barang bukti diantaranya, 24 Paket Plastik bening kristal berisi butiran putih yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat 13.22 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A16 Warna biru dengan no 082249142900 dan  Uang Tunai Rp. 1.400.000 ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) yang di duga adalah hasil dari transaksi jual Narkoba.

" Berdasarkan laporan masyarakat Inisial 'S' ini pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan dan kami lansung menangkap pelaku, " ujar Kasat.

Kasat Narkoba menambahkan,  perbuatan pelaju jelas sudah melawan hukum. Karena  telah mengedarkan narkotika jenis Shabu dengan didukung barang bukti yang ada.

" Jad kita jerat pelaku dengan undang-undang pasal 112 ayat(1) jo 114 ayat(1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 12 tahun penjara, "pungkasnya.

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER