Kanal

Polsek Singingi Tangkap Pengedar Yang Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Desa Logas Hilir

KUANSING (RUANGRIAU.COM) -  Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, menangkap  tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B, laki - laki lahir  12 Agustus 1990, warga Desa Air Mas Kecamatan  Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.

Dijelaskan Koko,  berawal dari  informasi  masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Logas Hilir, Kecamatan  Singingi Kabupaten  Kuansing.

Kemudian Kapolsek Singingi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilapangan yang dipimpin langsung  oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU M.Donal beserta 4 orang anggota.

"  Saat itu juga Personil Polsek langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas Hilir, " sebutnya.

Dilokasi itu Personil lansung  mengamankan  1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening .

" Sedangkan 1 (satu) orang tersangka lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai  (DPO)," ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,

Selanjutnya terhadap Tersangka, dan seluruh barang bukti  (BB) kata Koko telah  dibawah ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

" Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Koko

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER