Kanal

3 Organisasi Pers Kuansing, Mengutuk Aksi Kriminal Terhadap Insan Pers di Mandailing

KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Tiga organisasi Pers di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau,  mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap insan Pers  (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya. Hal ini terkait dengan kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis baru baru ini.

Ada Insan Pers baru-baru ini dikeroyok dan dipukuli, kata Tiga Ketua Pers Kabupaten Kuansing, yaitu Ketua FPII Rusman , Ketua AJOI Yendri dan PWMOI Rowandri, untuk itu kami mengecam keras perlakuan oknum- oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.

" Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,"semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih," ungkap Ketua FPII Korwil Kuansing Rusman,  (6 /3 /2022).

Ia menyebutkan, dengan adanya tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan Jumat (04/03/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.

Akibat pengeroyokan tersebut , Jeffry mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan.

Atas insiden itu, Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing.

Sedangkan Ketua Presidium PW MOI Kuansing, Rowandri berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.

Karena, dalam catatan Pers, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada  Mara Salem Harahap wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.

Begitu juga Ketua AJOI Kab Kuansing Yendri, mengatakan dirinya mengutuk kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan.

Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh , bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,”  kata Yendri,SH.

Kemudian Rowandri menambahkan dalam kasus ini dirinya meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.

" Polri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogan kepada jurnalis. terang Rowandri dengan tegas

Selai itu tambah Rusman juga menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organisasi yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan, tanpa pandang bulu

Berikut adalah pernyataan sikap FPII, AJOI dan PWMOI kabupaten Kuansing.

1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5, Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

"Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri," Rusman 

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER