Kanal

Masjid Paripurna Mewujudkan Visi dan Misi Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mendirikan 100 masjid paripurna sejak tahun 2014. Masjid-masjid itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, namun, Pemko Pekanbaru ingin mengembalikan fungsi masjid seperti zaman Nabi Muhammad SAW, yakni pusat kegiatan keagamaan ekonomi, sosial, pendidikan, dan dakwah.

Masjid Paripurna juga memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya. Masjid paripurna dapat dijadikan contoh dalam manajemen rumah ibadah umat Islam.

Pembentukan masjid paripurna berawal dari bantuan dana hibah untuk 1 masjid paripurna tingkat kota dan 12 masjid tingkat kecamatan. Dana hibah itu dikelola langsung oleh Badan Pengelola Masjid Paripurna.

Pemko Pekanbaru menetapkan masjid paripurna tingkat kota pada 2014 (Masjid Agung Ar Rahman). Sedangkan 12 masjid paripurna tingkat kecamatan juga ditetapkan pada tahun yang sama.

Sebanyak 58 masjid paripurna tingkat kelurahan ditetapkan pada 2016. Sebanyak 25 masjid paripurna di kelurahan baru ditetapkan pada 2017.

Sebanyak tiga masjid paripurna kecamatan baru ditetapkan pada 2021. Terakhir, satu masjid baru paripurna tingkat kota ditetapkan pada 2022 (Masjid Al Firdaus di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya). Penetapan 100 masjid paripurna ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 854 Tahun 2021 yang berlaku mulai 22 Desember 2021.

Pada 2015, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menganggarkan honorarium petugas bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah untuk 12 bulan. Para petugas itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, petugas keamanan (sekuriti), petugas kebersihan (cleaning service).

Pada 2016 hingga sekarang, Bagian Kesra Setdako Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab membayar honorarium para petugas masjid paripurna. Bagian Kesra Setdako Pekanbaru hanya bertanggung jawab membayar honorarium petugas masjid paripurna di tingkat kota.

Para petugas masjid paripurna itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Sekretariat, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan. Sementara itu, pihak kecamatan membayar honorarium petugas masjid paripurna tingkat kecamatan yang terdiri dari Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan. Tupoksi mulai dari Imam besar hingga petugas kebersihan telah diatur.  

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan, manfaat pemberian bantuan operasional bagi masjid paripurna ini agar dapat melaksanakan kegiatan di bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah secara maksimal. ''Masjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transparan, dan akutabel,'' ujarnya.

Jemaah akan lebih banyak daripada sebelumnya. Program Masjid Paripurna mendorong terbentuknya koperasi syariah yang dapat meningkatkan ekonomi umat. Program Masjid Paripurna juga mendorong terwujudnya masjid yang mandiri. Masjid Paripurna guna menjadi percontohan bagi masjid lain. 

"Jadi, program Masjid Paripurna ini guna mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dakwah, dan kegiatan lainnya seperti di zaman Nabi Muhammad SAW. Program ini juga guna mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru," ungkap Wali Kota.

Visi yang dimaksud Wali Kota tersebut adalah Terwujudnya Pekanbaru Smart City Madani. Secara harfiah, Smart City atau kota pintar merupakan konsep pemberdayaan teknologi sebagai permudahan pengelolaan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Sementara Madani, adalah kota yang memiliki akhlak mulia, taat menjalankan ibadah, patuh pada ketentuan dan aturan yang berlaku, peradaban maju, moderen, memiliki kesadaran sosial yang kuat, gotong royong, toleran, dalam sistem politik yang demokratis dan ditopang oleh supremasi hukum yang berkeadilan, berpendidikan maju, berbudaya Melayu, aman, nyaman, damai, sejahtera, bertanggungjawab serta berlandaskan iman dan taqwa.

Visi ini tidak lepas dari visi-misi pada periode pertama kepemimpinan Firdaus-Ayat. Ada enam pilar untuk menjadikan Kota Pekanbaru sebagai smart city Madani.

Diantaranya Smart Government (pemerintahan pintar), Smart Economy (ekonomi pintar), Smart Mobility (mobilitas pintar), Smart People (masyarakat pintar), Smart Living (lingkungan pintar), dan Smart Environtment (Hidup pintar).

Smart Government adalah suatu sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik secara lebih cepat, lebih baik dan lebih murah baik secara internal (birokrasi) maupun eksternal (masyarakat) melalui e-government dan e-democracy. 

Terima Pin Emas dari Kemenag RI

Program Masjid Paripurna Pemko Pekanbaru mendapat apresiasi tinggi dari Kementrian Agama RI. Wali Kota Pekanbaru Firdaus selaku pencetus program tersebut dan Sekdako Pekanbaru HM Jamil menerima pin emas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam mengembangan peran masjid di Kota Pekanbaru.

Penyerahan pin emas itu diberikan langsung oleh Sekjen Kemenag RI Nizar Ali di Aula Lt6 Gedung Komplek Perkantoran Tenayan, Kamis (24/12/2020). Program Masjid paripurna yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini sejak lama sudah menjadi perhatian Kemenag. 

''Kami kira, apa yang sudah dilakukan bapak Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan Masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah, namun juga pusat aktifitas.
Semoga kecdepan semakin banyak tempat ibadah menjadi paripurna dan mendapat perhatian pemerintah,'' ungkap Nizar. (Adv)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER