Kanal

Menyusul Istri Meski Berbeda Jeruji

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Sudah hampir setahun si istri di balik jeruji. Kini, sang suami ikut menyusul si pujaan hati, meski berbeda jeruji.

Jarum jam menunjukkan pukul 01.00 WIB. Di balik rasa kantuk, Sabtu (4/32023) dinihari itu, personel Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, mendapat tugas penting.

Kapolsek Iptu Mardani Tohenes, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di RT 001, RW 001 Dusun 1, Desa Pulau Birandang.

Rumah itu dihuni AN. Pria berusia 35 tahun itu sudah diincar Unit Reskrim selama 11 bulan lebih.

Namun, ketika dilakukan upaya penangkapan, AN berhasil kabur. Tembakan peringatan yang dilepas petugas tidak digubrisnya. Ia pun melompat ke Sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumahnya.

Tidak ingin incarannya kembali lolos seperti 25 Maret tahun lalu, petugas terus melakukan pengejaran. Tim menyisir tepian Sungai Kampar, itu.

Dan usaha tim itu membuahkan hasil. Setelah sekitar tiga jam setengah melakukan penyisiran, atau sekitar pukul 05.00 WIB, AN berhasil ditangkap. Tepatnya, di sebuah rumah kosong di Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.

"Pelaku ini DPO dalam kasus narkoba," tegas Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes.

Selain meringkus AN, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua telepon seluler, yaitu merk Oppo tipe A16, dan Samsung lipat warna putih. Kemudian juga alat hisap (bong) narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Istri AN sendiri sudah lebih dahulu ditangkap. Bahkan kini sedang menjalani kurungan penjara.

"Istrinya divonis enam tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Mardani.

Dari hasil introgasi, AN mengaku sabu-sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap si istri berinisal RR adalah miliknya. Penangkapan istrinya itu pada hari Jumat, 25 Maret 2022 pukul 15.30 WIB di rumah mereka, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu seberat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang tahun lalu di rumahnya dan uang Rp147.000.000 yang ditemukan di dalam kamar adalah hasil penjualan Narkotika milik pelaku AN,” papar Mardani.

Pelaku juga mengakui telah mengedarkan sabu-sabu selama sejak tahun 2020. “Hasil tes urinenya  juga postitif methametamin,” tegas Kapolsek. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER