Kanal

Curi Steling Rokok, ASN Diciduk di Rumahnya

KUBU (RUANGRIAU.COM) - Tim Buser Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hendrizal alias Camat (43) di Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Rabu (1/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya. 

Selain Camat, petugas juga menciduk rekannya bernama Ibrahim, warga Jalan Paret Umar, RT 003, RW 003, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu. 

Keduanya ditangkap petugas atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (29/5/2023). Penangkapan ini atas laporan korban bernama M Fahry (32) warga Jalan Hang Tuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamagan Kubu Babussalam (Kuba). 

Saat diringkus petugas, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kubu. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti pecahan kaca steling dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun RR warna biru hitam dengan nomor polisi BM 6448 PQ. 

Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riki Try Laksono, membenarkan prihal penangkapan dua orang laki-laki yang salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hendrizal alias Camat dan rekannya bernama Ibrahim. 

"Ya, Polsek Kubu berhasil mengungkap tindak pidana atas laporan korban bernama M Fahry, pelaku bernama Hendrizal alias Camat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekannya bernama Ibrahim, terhadap kedua pelaku, kita persangkaan dengan  Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana," ujarnya. 

Diterangkan Kanit Reakrim, kronologis kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian korban pergi ke depan rumahnya yang merupakan tempat dirinya membuka usaha menjual pulsa dan berbagai aksesoris telepon seluler. 

Di lokasi itu, korban sempat heran, karena steling tempat rokok sudah tidak ada. Korban yang bingung, lalu bertanya kepada istrinya soal keberadaan steling tersebut. 

Kemudian korban berusaha mencari dan bertanya kepada siswa SMA yang tidak jauh dari TKP. Saksi Ca dan beberapa temannya melihat diduga pelakunya adalah Hendrizal alia Camat ada membawa steling berdua dengan temannya, bernama Ibrahim menggunakan sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam. 

"Merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekira Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), korban membuat laporan ke Polsek Kubu guna pengusutan dan proses lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim. 

Atas printah Kapolsek Kubu, kata Kanit Reskrim, ia bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Kepada petugas, kedua pelaku mengakui benar 
terlibat dengan dugaan perkara pencurian steling rokok milik korban. Oknum ASN ini memang sudah meresahkan warga, karena terlibat beberapa kali kasus pencurian," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER