Kanal

Melawan, Pria Pirang Pemilik Sabu 9 Ons Berhasil Dibekuk Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) -  Sempat melawan, seorang pria berambut pirang dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9 Ons Berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Bangko. 

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan MYT als Ag (Resedivis) pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIk. MSI melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7) mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Unit Reskrim Polsek Bangko melaksanakan patroli. 

Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko (tepatnya didepan hotel Horison) tim melihat ada seorang pria berambut pirang yang mencurigakan keluar dari mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari seorang laki-laki yang tidak di kenal. 

Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat tim mendekati pria tersebut, tersangka resedivis itu langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri. Dengan sigap petugas menangkap pelaku dan sempat berduel karena pelaku melawan. 

"Pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, satu unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas," sebutnya. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di jeruji besi Mapolsek Bangko. Sedangkan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka positif Metaphetamine dan Amphetamine. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER