Kanal

Transaksi 478 Pil Ekstasi, Dua Wanita Dibekuk Polres Rohil

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohi) gerebek rumah diduga penjual Narkoba. Dalam penggerebekan ini turut diamankan dua orang wanita  berisnisial YN alias Nita (38) warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur,  Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil dan NH alias Nur (24) warga Aek Paing atas Jalan Anggrek Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut (Sumut). 

Penangkapan kedua pelaku setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Simpang Pujud,  Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya di rumah YN alias Nita sering dijadikan kedua tersangka sebagai pusat transaksi narkoba. 

Petugas mendapat informasi Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB kedua pelaku sedang transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Usai menangkap pelaku petugas turut mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 478 butir pil ekstasi berlogo “qp”. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi atau inex oleh Sat Res Narkoba. 

"Pada Rabu 27 Desember 2023, diperoleh informasi bahwa ada orang yang mengedarkan/menjual Narkotika jenis ekstasi di TKP. Berdasarkan Info tersebut Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa, memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Diterangkan Kapolres, pada hari Kamis (28/12/2023) sekira jam 00.30 WIB Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda kedalam tong sampah dibelakang rumah lalu masuk kedalam rumah tersebut. 

"Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan dua orang perempuan dewasa yang mengaku bernama saudari YN alias Nita dan saudari NH alias Nur," terangnya. 

Disaksikan aparat desa setempat, tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna hijau. 

Kemudian selembar kertas catatan jumlah pil ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat di tong sampah dibelakang rumah. 

"Kemudian saudari YN Siregar alias Nita mengakui bahwa dia yang membuang 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna hijau," kata Kapolres. 

Bersama selembar kertas catatan jumlah pil ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat ke dalam tong sampah tersebut saat melihat beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah petugas kepolisian mendatangi rumahnya," terang Iptu Yulanda Alvaleri. 

Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit handphone Android dari keduanya, serta menyita 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih yang terletak dihalaman depan rumah Tersangka. Selanjutnya saudari YN alias Nita tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari sadari NH alias Nur, 

Lalu saudari NH alias Nur tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya berinisial D (dalam lidik). "Kemudian kedua terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini lagi. 

BB, 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi berlogo “qp” warna hijau dan selembar kertas catatan jumlah pil Extasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat.
Lalu, 2 unit handphone Android merk Oppo dan Vivo serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tadi. 

Keduanya dites urine, hasilnya negatif. Setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Iptu Yulanda Alvaleri. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER