Kanal

JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima tahap II tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Kamis (25/1/2024). 

Adapun tersangka dan barang bukti yang diterima, yaitu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil TA 2019. 

JPU menerima tersangka RR dan IS bersama barang bukti dari Penyidik Polres Rohil. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH didampingi JPU Jufri Banjar Nahor SH. 

"Benar, tadi kita menerima tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di Setwan Rohil tahun 2019, yaitu RR dan IS dari Penyidik Polres Rohil untuk dilakukan proses penuntutan," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH. 

Usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) lanjut Yopentinu, selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Yopen juga menjelaskan, tersangka RR dan IS telibat dugaan tipikor belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir TA 2019 yang berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : LHP -144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah). 

"Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER