Kanal

Ngaku Polisi saat Beraksi, Dua Begal Ditangkap Tim Gabungan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang begal yang ngaku sebagai polisi saat beraksi. Dua pelaku berinisial BF (26) dan DN (17) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (26/8/2024) malam. 

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Rabu (28/8/2024) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 distop oleh pelaku yang berjumlah lima orang di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya depan Wisma Binta Lima. Dini hari itu, kelima pelaku mengaku sebagai anggota polisi. 

Ketika itu, pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Kemudian korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru. 

"Tepat di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawa kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor merek Honda Beat," ujar Dirreskrimum. 

Menindaklanjuti laporan korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pada hari Senin (26/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Setiiba di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan  satu orang pelaku berinisial BF Als Bayu Taskurun (26). 

Dari hasil introgasi, BF mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan bersama empat orang rekannya, yaitu DN, IE, AU dan ADI. Dari keterangan BF itu, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

"Dua pelaku (BF dan DN) sudah kita amankan. Sedangkan tiga pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO," ujar Asep. 

Kepada penyidik, pelaku BF sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. Sedangkan DN sebanyak dua kali. 

"Kita turt mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat warna hijau. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP," tutup Asep. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER