Kanal

Bagi Alat Peraga Sosisalisasi yang Langgar Perda, akan Ditertibkan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bagi alat peraga sosialisasi (APS) para bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 yang langgar peraturan daerah (Perda) akan ditertibkan. Misalnya, memasang dengan cara memaku pohon hingga di tiang listrik. 

Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Tidak hanya yang dipasang di tiang listrik, alat peraga sosialisasi yang berada di trotoar jalan juga bakal ditertibkan. 

Sebab, lanjut Zulfahmi, sejumlah APS tersebut mengganggu keindahan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. 

"Ini menjadi atensi kami untuk kami lakukan penertiban," ucapnya. 

Kepala Satpol PP mengimbau tim sukses para bakal calon untuk mematuhi terkait pemasangan alat peraga sosialisasi, seperti baliho, banner dan spanduk. Apalagi mereka sudah melakukan imbauan lewat media massa dan media sosial. 

"Kami juga sudah memberikan imbauan berupa surat peringatan kepada para timses, untuk mereka menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi berupa baliho, spanduk, banner yang dipaku di pohon," ujar Zulfahmi. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER