PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sembat dilakukan penundaan atau moratorium, kini kembali dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Dulu tidak diberikan izin perpanjangan, alhamdulillah sekarang sudah bisa diproses," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (19/10/2024).
Dipaparkan Alek, sejak dibukanya perizinan, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda. Rekomendasi tersebut kesemuanya sudah ia tandatangani untuk diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna penerbitan izin PBG.
Disampaikan Kepala Bapenda, dibukanya perizinan PBG, maka para pengusaha periklanan/reklame sudah bisa mendirikan tiang reklame baru. Kemudian, bagi pemilik tiang reklame yang telah habis masa izin PBG-nya, mereka juga sudah bisa melakukan perpanjangan izin.
"Bagi yang sudah habis masa izin tiang reklamenya, segera perpanjang izinnya," pesannya.
Sementara itu terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam Perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame," ujar Alek.
Ia mengungkapkan, dari data yang ada, baru tercatat sekitar 500 titik yang telah didirikan tiang reklame. "Artinya masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa didirikan tiang reklame," kata Kepala Bapenda.
Alek juga mengakui di 1.000 titik itu sudah ada berdiri tiang reklame, namun belum memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
"Itu yang mau kita tertibkan. Titiknya sudah sesuai aturan, tapi belum ada izin, maka kita minta pemiliknya segera melakukan pengurusan izin," tegas Alek. (*)
Izin PBG Dibuka, Ada 1.500 Titik Dibolehkan Mendirikan Tiang Reklame
Ikuti Terus RuangRiau