Kanal

Pelajar di Pekanbaru Calon Pemilih Pemula Diminta Segera Rekam Data e-KTP

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - 
Pelajar di Pekanbaru calon pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun diminta segera rekam data e-KTP. Dengan memiliki KTP, para pelajar tersebut bisa memberikan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

"Bagi adik-adik di SMA yang punya hak pilih, bisa melakukan perekaman data terlebih dahulu," ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah Daftar Pendudik Pemilih Potensial Pemilhan (DP4) di Pekanbaru mencapai 1.934 orang. Namun, mereka belum merekam e-KTP. 

Agar ribuan pelajar itu bisa segera memiliki KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan upaya jemput bola. Diantaranys berkolaborasi dengan pihak sekolah agar memberi kesempatan kepada siswanya merekam data e-KTP. 

Bahkan, rencananya Tim Disdukcapil Kota Pekanbaru membuat posko di sekolah agar dapat melakukan perekaman data. 

"Posko di sekolah mempermudah pelajar merekam data," ujarnya. 

Risnandsr menegaskan, pemerintah kota siap mendukung penyelenggaraan Pilkada agar kondusif. Pemerintah juga berupaya agar meningkatkan partisipasi pemilih. 

Bagi calon pemilih pemula yang sekolah di Pekanbaru sudah disurati ke alamat. Ada juga yang disurati lewat sekolah. 

Sebagian calon pemilih pemula ada yang bersedia merekam data e-KTP di sekolah. Sedangkan yang tidak mau di sekolah, Disdukcapil membuka layanan pada akhir pekan.


Para calon pemilih pemula di Kota Pekanbaru ini masih punya kesempatan untuk merekam e-KTP sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. 

Kepala Disdukapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menjelaskan, pelajar yang belum merekam e-KTP tersebut ada yang sekolah di Pekanbaru dan ada juga yang sekolah di luar Kota Pekanbaru. Bagi calon pemilih pemula yang sekolah di Pekanbaru sudah disurati ke alamat. Ada juga yang disurati lewat sekolah. 

"Setiap anak sudah kita undang untuk perekaman e KTP, bisa merekam di UPTD atau di Disdukcapil pada layanan akhir pekan," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, Disdukcapil bakal menggesa perekaman data e-KTP jelang pemungutan suara. Bahkan, membuka layanan perekaman hingga H-1 pemungutan suara di TPS, yaitu 26 November 2024 mendatang. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER