PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap dalam operasi ini, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba yang diduga melibatkan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Lokasi transaksi diketahui berada di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujar Kombes Putu.
Saat pemantauan, tim melihat dua pria mencurigakan yang terburu-buru masuk ke dalam mobil. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni JT. Sementara itu, satu orang lainnya berhasil meloloskan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Berdasarkan interogasi awal, JT mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan narkoba itu ke Padang.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil kabur.
Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Padang, Satu Pelaku Kabur
Ikuti Terus RuangRiau