PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di sembarang tempat. Pedagang tetap diperbolehkan berdagang, namun harus mengikuti aturan dengan memilih lokasi yang resmi dan tertib agar kota tetap aman, nyaman, dan terhindar dari kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, para PKL tidak dilarang untuk berdagang. Namun lokasi berdagang harus sesuai dengan aturan dan tertib.
"Kami mengimbau pedagang harus berjualan di posisi yang dibenarkan. Karena kita tidak mau juga kota kita terlihat semerawut, serampangan tanpa ada aturan," ucap Yuliarso, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, PKL yang berjualan di bahu jalan juga mengganggu arus lalulintas. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan menjadi indikasi kecelakaan lalulintas.
Hal tersebut juga menganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Yuliarso berharap juga antara pihaknya dan PKL tidak kucing-kucingan.
Masyarakat juga diimbau agar paham dengan aturan, dan saling menjaga khususnya terhadap para PKL dengan pengguna jalan.
"Kami juga berharap pada masyarakat agar tidak melakukan jual beli atau membeli tidak pada tempatnya. Karena masyarakat juga punya peran, PKL juga harus paham juga jangan jual beli tidak pada tempatnya. Jadi mohon kerjasama kita semua. Kita sama-sama masyarakat berbudaya dan maju, tentu taat hukum," ujarnya.
Guna mengantisipasi PKL berjualan di sembarang tempat, Yuliarso menyebut pihaknya juga sudah menempatkan sejumlah personil Satpol PP di lokasi yang rawan PKL. Seperti di jalan-jalan protokol di antaranya Jalan Hangtuah, kawasan Masjid Agung An-Nur, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Jalan Diponegoro.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah menyiapkan lokasi berdagang para PKL ini. Lokasinya jauh lebih aman dan nyaman, seperti di kawasan Tugu Keris, Jalan Diponegoro dan beberapa lokasi lainnya. (*)