Kanal

Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tempat hiburan malam, D'Poin, Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, diinspeksi mendadak (Sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (15/9) malam.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru  Yuliarso. Tujua Sidak untuk memantau langsung aktivitas di hiburan malam tersebut.

Dalam Sidak, puluhan petugas yang datang menjelang dini hari itu, turut memeriksa seluruh perizinan usaha hiburan malam di sana. Petugas memeriksa satu persatu perizinan yang ada pada usaha tersebut.

Selain itu, petugas juga memeriksa satu persatu ruangan. Hasilnya, masih didapati adanya aktivitas karaoke yang dilakukan oleh sejumlah muda-mudi. 

Sementara untuk lounge yang ada di sana sepi pengunjung dan tidak ada aktivitas. Petugas juga memeriksa izin penjualan minuman alkohol di sana.

"Kami turun dalam rangka pendataan, pembinaan, serta kunjungan ke hiburan malam D"Poin dalam rangka menyikapi dan arahan bapak wali kota untuk menciptakan iklim Kota Pekanbaru yang kondusif," ujar Kepala Satpol PP Yuliarso, Selasa (16/9).

Lanjut Yuliarso, pihaknya sudah memeriksa satu persatu terkait izin yang dimiliki. Mulai izin bar, Klub, diskotik dan yang lainnya sudah dipenuhi.

Pihaknya juga meminta klarifikasi langsung terkait dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut kepada pengelola. Namun, setelah dilakukan Sidak, pengelola memastikan bahwa tidak ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Pasca adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba, dan oknum karyawan yang terlibat, tadi sudah ditunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan sudah berhenti sebelum kejadian. Kemudian kejadian tidak terjadi di tempat tersebut," paparnya.

Dikatakan Yuliarso, pihak Satpol PP juga mengingatkan pengelola untuk tidak menyalahi izin yang sudah diberikan pemerintah kota. Pengelola jangan sampai melakukan penyalahgunaan izin, apalagi menjadikan lokasi mereka sebagai tempat peredaran narkoba.

Kepala Satpol PP menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas jika didapati adanya pelanggaran izin usaha yang telah diberikan. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER