Kanal

Pejabat dan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026/Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Wawako menegaskan, kendaraan dinas dengan pelat merah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan operasional kedinasan di lingkungan pemerintah kota. Larangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Nanti kendaraan disimpan masing-masing, yang jelas mobil pelat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru," ujar Wawako.

Ia menyebutkan para pejabat dan ASN tetap diberi kepercayaan memegang kendaraan dinas untuk menunjang pekerjaan sehari-hari. Namun kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Menurutnya, jika ada pejabat atau ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

Wawako mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru agar mematuhi aturan tersebut.

Ia juga menegaskan kebijakan ini bukan hal baru karena telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri dan kebijakan pemerintah pusat. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga telah menyiapkan surat imbauan resmi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar mematuhi ketentuan tersebut selama momen Idulfitri tahun ini. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER