BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Mandau bergerak cepat membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mandau. Lima orang pelaku dari berbagai peran berhasil diamankan, bersama 17 paket sabu dan sejumlah barang bukti.
Serangkaian operasi yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Rabu (25/3/2026) dini hari itu berlangsung sejak pukul 00.30 hingga 03.00 WIB. Aksi cepat ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah warung lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.S (41) dan A.H (43).
Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu yang terdiri dari tiga paket besar, satu paket sedang, dan tiga paket kecil. Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai Rp1.155.000 yang diduga hasil transaksi, dua unit handphone, serta tas kecil untuk menyimpan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan, termasuk ke kediaman salah satu tersangka.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu. Dengan metode penyamaran, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni D.R.A (25) dan M.J (19), saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari lokasi ini, polisi menyita sembilan paket kecil sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pemasok. Tim pun kembali bergerak cepat ke Jalan Kayangan dan berhasil mengamankan tersangka R.H (29).
Dari tangan R.H, petugas menemukan satu paket besar sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta tiga bungkus plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dengan tertangkapnya lima tersangka ini, polisi berhasil mengungkap mata rantai peredaran sabu dari pengguna hingga pemasok dalam waktu singkat.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A.S dan A.H dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat. Sementara D.R.A dan M.J dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Adapun R.H dijerat sesuai perannya sebagai pemasok.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Mandau.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Mandau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Kapolsek. (*)