PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, diamankan petugas setelah meminta tarif parkir hingga Rp15 ribu. Padahal, tarif resmi yang ditetapkan jauh lebih rendah.
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak seorang juru parkir (jukir) yang meminta tarif di luar ketentuan, Kamis (2/4/2026) malam.
Jukir bernama Fahmi diamankan saat bertugas di kawasan Rumah Makan Bareh Solok, Jalan Jenderal Sudirman. Ia dilaporkan warga karena memungut tarif parkir sebesar Rp15 ribu kepada pengendara mobil.
Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Tim langsung turun ke lokasi. Jukir dan satu penanggung jawab parkir di sana sudah kami amankan," ujarnya.
Selain diamankan, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, Dishub tetap memberikan sanksi tegas.
"Kami langsung memecat jukir tersebut, dan selanjutnya diproses tipiring oleh Satpol PP," tegas Masykur.
Lanjutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena tarif parkir resmi di Pekanbaru telah ditetapkan, yakni Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1 ribu untuk sepeda motor.
Pihaknya juga mengimbau para jukir lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat pun diminta tidak ragu melapor jika menemukan pungutan parkir di luar ketentuan.
"Kalau ada yang meminta tarif melebihi ketentuan, silakan laporkan. Pasti akan kami tindaklanjuti," ucapnya. (*)