PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga November 2026 mendatang.
“Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru,” ujar Agung.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan laporan kejadian kebakaran lahan dari BPBD Kota Pekanbaru. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 61 kejadian kebakaran lahan dengan total luas area terbakar mencapai hampir 35 hektare.
Selain itu, BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru juga memprediksi Kota Pekanbaru akan mengalami musim kemarau El Nino kategori moderat hingga kuat, dengan puncak cuaca panas diperkirakan terjadi mulai Juni hingga November 2026.
Agung menjelaskan, penetapan status siaga darurat juga mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi Riau terkait status siaga Karhutla serta rekomendasi hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat Forkopimda merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk menetapkan status siaga darurat karhutla,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan jika menemukan kebakaran lahan melalui layanan Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112.
“Warga juga diimbau memperbanyak konsumsi air untuk menjaga kondisi tubuh selama musim kemarau panjang akibat El Nino,” ujarnya. (*)