Kanal

Kemendikdasmen Siapkan 5 Strategi Tekan Angka Anak Tidak Sekolah

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah terus memperkuat upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menargetkan penuntasan 645 ribu anak tidak sekolah hingga tahun 2045. 

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan lima model layanan pendidikan agar setiap anak tetap memiliki akses belajar, termasuk yang berada di daerah terpencil maupun berkebutuhan khusus.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Menurut Mu'ti, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendidikan formal di sekolah, melainkan memastikan setiap anak tetap memperoleh hak belajar melalui berbagai jalur pendidikan yang tersedia.

"Paradigma kami tidak hanya berbasis pada pendidikan sekolah atau schooling, tetapi pendidikan learning dengan pendekatan yang lebih luas," ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kemendikdasmen juga telah membentuk direktorat yang menangani pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, serta pendidikan khusus dan layanan khusus.

Mu'ti menjelaskan, terdapat lima model layanan pendidikan yang saat ini menjadi andalan pemerintah dalam menjangkau anak-anak yang belum bersekolah.

1. Sekolah Satu Atap

Model ini menggabungkan beberapa jenjang pendidikan dalam satu lokasi. Program tersebut terutama ditujukan bagi daerah yang sulit dijangkau sehingga anak-anak tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Kemendikdasmen juga memperluas layanan Pembelajaran Jarak Jauh bagi anak-anak yang terkendala akses pendidikan, termasuk anak-anak Indonesia yang tinggal di luar negeri bersama orang tuanya.

Saat ini program PJJ telah bekerja sama dengan 25 provinsi di Indonesia melalui sekolah induk dan sekolah pendamping.

3. Program Paket A, B, dan C melalui PKBM

Melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal untuk tetap memperoleh ijazah setara SD, SMP, dan SMA.

Program ini juga banyak dimanfaatkan atlet dan profesi lain yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti sekolah reguler.

4. Sekolah Terbuka

Program Sekolah Terbuka terus dikembangkan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang mengalami hambatan mengikuti sekolah formal secara penuh.

5. Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat

Model ini ditujukan bagi anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat mengakses Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusif. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan sesuai kebutuhannya.

Mu'ti menegaskan, seluruh program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan akses, kondisi ekonomi, lokasi geografis, maupun kebutuhan khusus. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER