Kanal

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini tidak hanya menargetkan pelanggar lalu lintas, tetapi juga bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara dengan aman dan tertib.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengajak masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," ujarnya.

Operasi ini akan melibatkan seluruh jajaran Polres di Riau dengan fokus pada upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum.

Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan," katanya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan didominasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisinya terdiri dari 60 persen penindakan melalui ETLE, 30 persen penindakan manual, dan 10 persen teguran simpatik.

Selain penindakan, petugas juga akan melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 meliputi penggunaan knalpot brong, kendaraan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene dan strobo tanpa hak, pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara motor tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang berkendara sambil merokok.

Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara agar terhindar dari pelanggaran sekaligus membantu menekan angka kecelakaan di jalan raya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER