PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka peluang memberikan potongan tarif sewa bagi eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kebijakan ini menjadi upaya meringankan beban para pedagang, meski perpanjangan HGB dipastikan tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks pemegang HGB ruko STC di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
"Konsepnya itu, pak wali kota ingin Pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," kata Markarius.
Lanjut Wawako, sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.
Kawasan STC Ramayana dibangun menggunakan skema BGS, yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya otomatis menjadi milik pemerintah daerah.
Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme yang masih memungkinkan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.
Markarius mengatakan, Pemko juga telah berkonsultasi dengan KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan perpanjangan HGB. Hasilnya, kedua lembaga tersebut menegaskan HGB tidak bisa diperpanjang dan pengelolaan aset harus kembali kepada Pemko.
Meski demikian, Pemko tetap berupaya memberikan kemudahan kepada para pedagang.
"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa di diskon. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa, kenapa tidak," ujar Wawako. (*)