Kanal

PETI Ditertibkan, Tambang Rakyat Kuansing Disiapkan Jalur Legal

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak hanya berujung pada pemusnahan ratusan rakit. Pemerintah Provinsi Riau kini menyiapkan jalur legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah tersebut didorong Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai upaya mencari jalan tengah antara penegakan hukum, kepentingan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Polda Riau bersama Polres Kuansing sebelumnya menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari. Sebanyak 436 rakit PETI dimusnahkan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan juga berlanjut. Pada Senin (10/8/2026), polisi kembali menyisir lima lokasi di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir dan menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung.

Seluruh rakit tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Di tengah penindakan itu, Kapolda Riau meminta Pemprov Riau menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang emas. Salah satunya melalui legalisasi tambang rakyat dengan sistem yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan IPR di Kuantan Singingi.

"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan," kata Ismon, Rabu (12/8/2026).

Menurut Ismon, penerbitan IPR diharapkan menjadi jalan keluar agar masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum maupun merusak lingkungan.

Namun, tambang rakyat nantinya tidak bisa berjalan bebas. Setiap kegiatan wajib memenuhi ketentuan administrasi, standar teknis, keselamatan kerja, serta persyaratan lingkungan.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat terdata, diawasi dan dikelola secara lebih bertanggung jawab. Dengan begitu, kepentingan ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER