Kanal

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak Melalui Kesepakatan Bersama

SIAK (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko dalam kegiatan usaha, serta memastikan pengambilan keputusan strategis perusahaan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara BSP dan Kejari Siak pada Rabu (14/10).

Kerja sama ini mencakup fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.

Direktur PT BSP, Robi Junipa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat fondasi tata kelola sekaligus mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Menurutnya, aspek hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan dilaksanakan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.

Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Sejalan dengan semangat "Fix The Flow, Unlock The Value", BSP terus mendorong pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, serta penguatan tata kelola sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan nilai perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan turut mendukung keberlangsungan operasional dan meningkatkan kontribusi perusahaan bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Siak.

Empat Ruang Lingkup Kerja Sama

Melalui kesepakatan bersama ini, Kejari Siak dapat memberikan dukungan hukum kepada BSP dalam empat ruang lingkup utama.

Pertama, "fasilitasi pembinaan hukum dan bantuan hukum", termasuk dukungan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan permohonan BSP, penelaahan oleh Kejari Siak, serta surat kuasa khusus apabila diperlukan untuk mewakili kepentingan perusahaan.

Kedua, "pertimbangan hukum", berupa pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) berdasarkan permintaan BSP. Dukungan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi aspek hukum atas kebijakan, tindakan, maupun rencana strategis perusahaan.

Ketiga, tindakan hukum lainnya, termasuk kemungkinan fasilitasi atau mediasi dalam penyelesaian sengketa antara BSP dan lembaga negara, instansi pemerintah, maupun pihak lain, sesuai permintaan dan kewenangan yang berlaku.

Keempat, penguatan koordinasi dan pengetahuan hukum, melalui pertukaran informasi, koordinasi penanganan permasalahan, serta pelibatan narasumber yang relevan apabila diperlukan untuk mendukung pemahaman dan penyelesaian persoalan hukum tertentu.

Dalam pelaksanaannya, dukungan tersebut akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Siak sesuai dengan ruang lingkup penugasan. Setiap permohonan dan tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang disepakati, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, kebutuhan penanganan, serta batas kewenangan masing-masing pihak.

Kejari Siak Tekankan Implementasi Nyata

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen formal.

Ia berharap kerja sama ini tidak menjadi sleeping MoU, melainkan instrumen yang aktif dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan di lingkungan BSP.

Heri menekankan pentingnya menjaga amanah, menjalankan kewenangan secara profesional, menjunjung tinggi norma hukum dan integritas, serta memperkuat koordinasi antarpihak. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Heri.

Ia juga berharap BSP terus berkembang menjadi perusahaan yang semakin matang dalam tata kelola, mampu meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dewi Anggraini, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, S.H., M.H.; Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, S.H., M.H.; serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.

Dari manajemen BSP, hadir Direktur Robi Junipa, didampingi Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, S.H., M.H., serta jajaran manajemen perusahaan.

Sinergi untuk Keberlanjutan dan Kontribusi Daerah

Kerja sama BSP dan Kejari Siak diharapkan menjadi bagian dari penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan akuntabilitas pengambilan keputusan.

Bagi BSP, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan operasional dan mendukung pelaksanaan strategi bisnis secara bertanggung jawab. Melalui dukungan hukum yang sesuai dengan ketentuan, perusahaan diharapkan dapat mengantisipasi potensi permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.

Sinergi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga independensi, integritas, dan batas kewenangan masing-masing institusi.

Dengan semangat "Fix The Flow, Unlock The Value”, BSP berkomitmen untuk terus membenahi proses bisnis, memperkuat tata kelola, dan mengoptimalkan nilai perusahaan demi mendukung keberlanjutan usaha serta memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Siak. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER