Kanal

Disketapang Pekanbaru Perkuat Cadangan Pangan

PEKANBARU - Mewabahnya pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak masif di berbagai sektor, termasuk dalam bidang ketahanan pangan. Dalam menghadapi isu ketahanan pangan, salah satu yang harus diperkuat adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). 

Hal tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Selanjutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2020 dan surat Menteri Pertanian nomor 88/KN.130/M/5/2020 yang pada prinsipnya menyebutkan tentang urgensi alokasi CPPD untuk antisipasi kerawanan pangan sebagai upaya tanggap darurat dalam masa pandemi Covid-19. 

Menggesa hal tersebut, pemutakhiran rancangan akhir regulasi CPPD telah dilaksanakan jajaran Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) bersama Bagian Hukum pada akhir pekan lalu. 

"Salah satu syarat pelaksanaan kegiatan CPPD telah dilaksanakan, yaitu, DID tambahan tahun 2020 untuk pengalokasian CPPD," kata Kepala Disketapang Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (5/10/2020).

Selanjutnya, jelas Alek, harus disiapkan regulasi di tingkat Kota Pekanbaru sebagaimana amanah dari peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Regulasi harus diterbitkan untuk mengesekusi kegiatan CPPD ini. Untuk itu, dari awal kita sudah rancang dan intens komunikasi dengan bagian hukum," tambah Alek.

Saat ini, rancangan regulasi CPPD sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga Disketapang bersama Bagian Hukum Pekanbaru dapat mrmfinalisasi pemutakhiran regulasi CPPD tersebut.

"Program kegiatan ini bersentuhan 
langsung dengan peraturan/instruksi/ himbauan Kepala Daerah dalam rangka optimaliasi pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Alhamdulilah, Perwako sudah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT," ungkap Alek. (***)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER