Kanal

Isolasi OTG Covid-19 di Pekanbaru Diatur Dalam Perwako

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. 

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Kamus (15/10) menjelaskan, Perwako itu akan mulai diterapkan pada pekan depan. Pihaknya telah merampungkan rumusan regulasi bagi OTG atau pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. 

"Info dari bagian hukum sudah disusun regulasinya," ujar Pj Sekda. 

Menurutnya, dalam dua hari kedepan pihaknya akan mengirimkan Perwako tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dalam Perwako ini mengatur tentang kewajiban OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah. Nantinya pihak Puskesmas akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi.

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi dirumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER