PEKANBARU - Dalam rangka penyebarluasan informasi, BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru menggelar kegiatan Media Gathering bersama sejumlah insan pers di Pekanbaru, Selasa (20/10). Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kepesertaan ditengah Pandemik Covid-19, BPJS Kesehatan membuka layanan Pendaftaran Administrasi melalui WhatsApp atau Layanan Pandawa.
Kegiatan Media Gathering kali ini, dibuka oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Ade Candra. Selain itu, juga hadir Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Dwi Rizqa Anastasia dan Kepala Bidang Kepesertaan Wilia Astri Yani sebagai nara sumber.
Layanan Pandawa merupakan kanal khusus untuk layanan administrasi, agar memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk perubahan data, keluhan ataupun informasi lain seputar BPJS Kesehatan bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500-400.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran kepesertaan, bisa mengirim pesan atau chat ke nomor WhatsApp 0852-6550-3635. Dimana, layanan Pandawa tetap beroperasi pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," ungkap Lia.
Dalam kesempatan kali ini, juga diberikan informasi tentang Sosialisasi Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN atau Relaksasi Tunggakan Iuran JKN yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan, yang melakukan tunggakan iuran minimal 6 bulan ditengah pandemi Covid-19.
Program tersebut, yaitu memberikan keringanan tagihan kepada peserta yang menunggak maksimal 2 tahun (24 bulan) untuk bisa membayar 6 bulan. Kemudian kartu BPJS Kesehatannya sudah langsung aktif.
Selanjutnya sisa tunggakan bisa dibayar melalui program dicicil hingga akhir Desember 2021. Sementara program ini tidak berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan tagihan dibawah 6 bulan.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang terkena bencana Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64/2020.
“Program relaksasi ini berlaku hingga tanggal 31 tahun 2020. Sementara untuk pembayaran cicilan tunggakan berlaku hingga Desember 2021,” kata T Enike Noviyanti, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
Enike mengakui, jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan khusus di Kota Pekanbaru saja ada sekitar Rp240 miliar. Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat peserta JKN-KIS untuk bergontongroyong membayar iuran agar terwujud masyarakat sehat.
Jadi, cara pembayaran tunggakan iuran yaitu bisa melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau di Kantor BPJS Cabang Pekanbaru.
Bagi peserta yang mengikuti program relaksasi, tidak boleh ada keterlambatan pembayaran iuran di bulan berikutnya. Jika ada keterlambatan, maka kartu BPJS-nya akan mati kembali. Jika ingin mengaktifkan lagi, maka boleh dilakukan di bulan berikutnya.
“Oleh sebab itu silahkan lakukan pembayaran tunggakan iuran sebelum akhir tahun. Karena tahun depan belum tentu akan ada program seperti ini lagi,” ujar Enike. (*)