Kanal

Dikejar, Lalu Ditendang Korban, Dua Jambret Dihakimi Warga

PEKANBARU - Sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korbannya, dua pria pelaku jambret RPP alias Naldo (32) dan RS alias Rudi (26) berhasil ditangkap, usai ditendang korban dari sepeda motornya. 

Dua pelaku jambret itu mengakhiri pelariannya akibat sudah dikepung warga yang berusaha menangkap pelaku. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, Rabu (21/10/2020) mengatakan, dua pelaku menjambret handphone milik korbannya yang diletakkan di dashboard sepeda motor. ''Pelaku sempat dihakimi warga, tapi beruntung tim kita yang sedang patroli cepat mengamankan pelaku,'' kata Kapolsek. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10) malam kemarin. Pelaku menjambret handphone korbannya Ramadhani Putra, saat ia melintas di Jalan Balam, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, menggunakan sepeda motor. 

Korban saat itu sedang melakukan fotocopy di salah satu toko buku di Jalan Balam tersebut. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko buku tersebut. Saat itu ia lupa membawa handpone yang diletakan di dasboard sepeda motor miliknya. 

Saat sedang melakukan fotocopy berkas, korban melihat dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam, BM 4172 NN mengambil handphone korban jenis Vivo Y 93 warna hitam yang terletak di dasboard sepeda motor tersebut. 

''Saat itu korban melihat. Korban berusaha mengejar tersangka sambil teriak Maling,'' ujar Kapolsek

Tak tinggal diam, korban berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya. Aksi kejar-kejaran terjadi, sehingga korban berhasil mendekati pelaku, dan korban menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

''Mereka diamankan warga, dan diserahkan ke tim opsnal yang sedang patroli,'' ungkap Kapolsek. 

Saat dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali yang dilakukan wilayah Polsek Sukajadi, Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Payung Sekaki.

''Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama,'' tambah Kapolsek. 

Selain kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna  hitam BM 4172 NN beserta kunci kontak yang digunakan pelaku, dan satu unit Handphone Merek Vivo Y 93 warna hitam milik korban. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER