Kanal

Disepakati, UMK Pekanbaru Rp2.997.971.69

RUANGRIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan, telah menggelar rapat, Selasa (3/11/2020) sore. Hasilnya, disepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 masih sama dengan tahun ini, yaitu senilai Rp2.997.971.69.

''Kami sudah sepakat (UMK 2021) masih tetap sama dengan UMK tahun 2020,'' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Kadisnaker memaparkan, penetapan UMK 2021 sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Disnaker Provinsi Riau yang mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, kata Jamal, UMK 2021 memang diharapkan naik. Sebab, saat rapat bersama Serikat Pekerja yang termasuk di dalam anggota Dewan Pengupahan, ada masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru. Namun dengan berbagai pertimbangan dan ditambah tidak adanya waktu lagi untuk melakukan survei ke lapangan, akhirnya UMK 2021 disepakati sebesar Rp2.997.971.69.

Walau tidak ada kenaikan, Jamal mengungkapkan, UMK di Kota Pekanbaru lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.888.563.

Setelah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, lanjut Kadisnaker, pihaknya segera menyampaikan kepada wali kota Pekanbaru dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapat persetujuan.

''Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi, baik kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh yang ada di perusahaan,'' jelasnya. 

''Tapi UMK kita ini masih lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi) yang hanya sebesar Rp Rp2.888.563," ucapnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER