Kanal

Nofrizal Sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 kepada Masyarakat

RUANGRIAU.COM - Agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat mengerti dan paham, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal di RT 03 RW 03 Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Tentu saja kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kesehatan yang dianjurkan. 

Dalam kegiatan ini  juga dihadiri Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM saat Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru, memberikan penjelasan bahwa betapa pedulinya DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperhatikan terhadap persoalan tenaga kerja lokal. 

"Makanya, kami merasa perlu membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap pencari kerja, khusunya bagi tenaga kerja lokal di Kota Pekanbaru. Memang, di Kota Pekanbaru ini begitu banyak perusahaan yang terus berkembang, baik dalam bidang jasa dan bidangnya lainnya. Makanya di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal ada aturan dan ketentuan yang harus dikuti oleh pencari kerja dan termasuk peraturan yang harus diikuti oleh pihak perusahan," ungkap Nofrizal. 

Sementara, Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Pekanbaru menjelaskan, tentang sistem dan aturan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru. 

"Munculnya Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada dasarnya banyak perusahan yang tidak menggunakan tenaga kerja lokal. Makanya Perda ini juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Selain itu, ada beberapa tata cara tentang pencari kerja, seperti pencari kerja  harus memiliki KTP Kota Pekanbaru. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja sebulan sekali kepada Disnaker dan 
kalau ada perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi menerima lowongan pekerjaan, maka masyarakat harus melaporkan kepada Disnaker," ungkap Abdul Rahim. 

Selain itu, di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal, setiap perusahaan wajib menerima 50 persen tenaga kerja dari jumlah yang akan diterima oleh perusahaan. 

"Memang, kita akui tidak semua perusahaan penuhi menerima para pencari kerja, sebab, adanya keterbatasan jumlah pekerja yang diterima oleh perusahan. Makanya  angka tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru sangat tinggi, yakni mencapai 45 ribu lebih (7,86) persen. Memang angka ini tinggi dari nilai rata-rata pengangguran secara nasional," ungkap Abdul Rahim. 

Namun masyarakat Kota Pekanbaru bisa berbesar hati. Sebab 
Pemko Pekanbaru akan membuka Kawasan Industri Tenayan yang sangat membutuhkan ribuan pekerja. 

"Maka masyarakat Kota Pekanbaru perlu menyiapkan skill ataupun kemampuan, sehingga bisa diterima bekerja dikawasan Indrustri Tenayan nantinya," ujar Abdul Rahim.

"Untuk mengurangi tingkat pengangguran, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan memberikan pelatihan kerja, baik pelatihan perhotelan, tata boga, teknisi HP, teknisi montir, pelatihan akuntansi. Setelah pelatihan akan dimagangkan pada perusahaan. Inilah suatu solusi agar bagi anak-anak yang belum mendapatkan pekerjaan," pungkas Abdul Rahim. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER