Kanal

Usai Transaksi Narkoba, Seorang Pedagang Diciduk

RUANGRIAU.COM - Tim Opsnal Polsek Bagansinembah berhasil menciduk seorang pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku itu berinisial SK (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pedagang. SK ditangkap pada Kamis (26/11/2020) di lapangan Pirdam, Kepenghuluan Bagan Manunggal yang diduga usai melakukan transaksi.

Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo didampingi Plh Kanit Reskrim Ipda Yu Sormin, Ahad (29/11/2020) membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.

''Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses selanjutnya,'' terang Sormin.

Diungkapkan Sormin, kronologis penangkapan tersebut berawal pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, Panit Opsnal Polsek Bagansinembah Ipda K Saragih bersama anggota Opsnal Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan ganja di lapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Bagansinembah AKP Indra Lukman Prabowo. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal tiba di TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada di lapangan. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SK.

Kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan menemukan uang kertas sebesar Rp80 ribu di saku belakang sebelah kanan celana levis pendek yang dipakai oleh tersangka. Lalu ditemukan satu unit handphone merk Asus warna hitam di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dipakai SK.

Kemudian tim opsnal yang dibantu oleh warga mencari barang bukti narkotika di sekitar SK berada. Tiba-tiba seorang warga menemukan satu bungkus kotak rokok Surya di dalamnya terdapat satu bungkus palstik bening berisikan dua bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Bagansinembah guna proses lebih lanjut. 

''Hasil introgasi awal tersangka mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Biancet (dalam lidik), akan tetapi narkotika jenis ganja tersebut milik Edo (dalam Lidik),'' terang Sormin. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER