Kanal

Abai Protokol Kesehatan, OPD Bakal Disanksi

RUANGRIAU.COM - Munculnya kasus baru di kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Riau, membuat Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat protokol kesehatan. Terutama di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Aktifitas perkantoran pun wajib mengikuti protokol kesehatan. 

"Yang jelas selama ini kita sudah informasikan ke masyarakat, baik itu juga ASN supaya mengikuti protokol kesehatan," jelas Jamil.

Jamil memaparkan, protokol kesehatan yang dimaksud agar ASN dalam menjalankan tugasnya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Pj Sekda meminta agar para OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap tertib menjalankan protokol kesehatan. Sebab, ada pengawasan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru terhadap para OPD. 

Jika ada OPD yang abai di lingkungan kerjanya, Pj Sekda menegaskan ada sanksi yang akan diberikan terhadap OPD yang tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Kita secara rutin melalui Satgas melakukan pengawasan protokol kesehatan. Sekarang di tempat usaha, kalau di perkantoran kita akan tegur baik tertulis maupun lisan," tegas Jamil. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER