Sidak Komisi I, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Diangkut

Ahad, 21 Maret 2021

RUANGRIAU.COM - Melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawas, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat hiburan malam dan sejumlah hotel di Pekanbaru, Sabtu malam (20/03). 

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Komisi I menyisir tempat-tempat yang tak mengikuti standar protokol kesehatan, usaha yang tak sesuai jam operasional hingga tempat yang dijadikan untuk praktik prostitusi terselubung. 

Tempat-tempat tersebut, yakni Food Park yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Koro-koro yang berada di Jalan HR Soebrantas dan Hotel Sabrina yang berada di Jalan Tuanku Tambusai seberang pasar Cik Puan. 

Doni Saputra, Ketua Komisi I memimpin sidak ini bersama anggota Komisi I lainnya, yakni Isa Lahamid, Krismad Hutagalung, Ida Yulita Susanti dan Indra Sukma. Sidak mereka juga didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan Kasatpol PP Pekanbaru Iwan. 

Sidak yang dimulai pukul 22.00 ini awalnya mendatangi Food Park. Di sini tampah ratusan anak muda menikmati makanan dan minuman yang ada. 

Terlihat juga tak adanya jarak diantara mereka. Sehingga satpol PP mengimbau untuk mematuhi prokes dan menjaga jarak. Pihak pengelola akan dipanggil Komisi I dalam waktu dekat. 

Setelah itu, Komisi I dan Satpol PP bergerak ke karaoke keluarga Koro-Koro yang berada di Jalan HR Soebrantas. Di lantai paling atas, Komisi I menemukan ada beberapa karyawan Koro-Koro yang tak memiliki KTP. Sehingga mereka diangkut dan didata oleh Dinsos. 

Usai dari Koro-Koro, wakil rakyat ini bergerak ke Hotel Sabrina yang berada di Jalan Nangka. Ditemukan beberapa pasangan bukan suami istri berada di satu kamar. 

Tak hanya itu saja, ada beberapa pengunjung yang tak memiliki KTP. Tentu saja mereka diangkut ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Usai Sidak, Ketua Komisi I Doni Saputra menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sidak guna menjalankan fungsi pengawasan. Terlebih ketika Komisi I banyak menerima laporan adanya dugaan prostitusi terselubung di Hotel Sabrina. 

"Di Hotel Sabrina ini ada tiga masjid yang melaporkan kepada kami (Komisi I) bahwa di Hotel Sabrina ini banyak menyediakan praktik prostitusi," ungkap Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra seusai Sidak.

Selain karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke Komisi I, Sidak ini juga bertujuan untuk memberikan sedikit 'cubitan' kepada pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di Pekanbaru untuk tetap menjaga marwah Melayu dan juga dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan.

Sementara saat di Koro-Koro ditemui pengunjung dan pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu beberapa pekerja yang tidak bisa menunjukan kartu identitasnya turut digelandang oleh Satpol PP untuk didata dan diminta keterangannya, Koro-Koro juga diduga sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan.

Yang mana di dalam Perda tersebut seluruh tempat hiburan yang ada di Pekanbaru harus tutup pada pukul 22.00 Wib, namun pada faktanya saat anggota DPRD dan Satpol PP dilokasi,  didapati Koro-Koro masih buka hingga pukul 23.00 WIB dan masih terus menerima tamu.

"Mereka sudah melanggar Perda, selain itu manajemen juga tidak ada menghimbau atau memerintahkan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Disini kita lihat banyak yang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak," tutup politisi PAN ini.

Untuk seluruh pasangan bukan suami istri yang didapati di Hotel Sabrina dan pekerja Koro-Koro, mereka semua akan di bawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Ditambahkan Kasatpol PP Pekanbaru Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, pihaknya selaku tim koordinator untuk penegakan pendisiplinan dan penegakan Perwako bersama-sama dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi hukum, melakukan sidak dalam rangka penerapan perilaku hidup baru protokol kesehatan.

"Di masa pandemi Covid ini, tadi beberapa yang kita jumpai memang masih banyak tempat-tempat hiburan yang buka tidak memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 104 yang sudah direvisi menjadi Perwako 130 tahun 2020," tegas Kasat. (*)