PEKANBARU (RUANGRIAU) - Acara Coffee Morning Discussion yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau bersama pihak Polresta Pekanbaru, Polda Riau dalam hal ini Dit Pam Obvit dan Satpol PP Pekanbaru, Rabu (7/4/2021) berjalan cukup dinamis. Berbagai hal berkaitan dan isu-isu terkini disampaikan, mulai dari persoalan anjloknya bisnis perhotelan ditengah hantaman pandemi Covid-19 hingga persoalan dugaan prostitusi online yang beberapa waktu lalu terjadi di salah satu hotel di Pekanbaru.
Untuk itu, PHRI merasa perlu menjalin koordinasi dan bersinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah serta instansi terkait untuk mencegah maraknya kasus prostitusi online di Pekanbaru.
"Alhamdulillah acara kita hari ini disambut baik oleh pihak Polresta dan pihak Satpol PP pekanbaru selaku penegak hukum. Tentu harapan kita komunikasi dengan intansi-intansi terkait lebih terjalin dengan baik. Ada beberapa persoalan yang disampaikan rekan-rekan tadi, mulai dari diperbolehkan atau tidaknya pihak hotel menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadan tahun 1442 hijiriah ini, karena dari aturan resmi dari pihak pemerintah belum ada," Ungkap Ketua PHRI Riau Ir Nofrizal MM usai acara, Rabu (7/4/2021).
Informasi yang diterima, lanjut Nofrizal, pihak hotel diperbolehkan untuk menggelar iven-inven atau acara saat ramadan, seperti buka bersama dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, kapasitas tamu juga dibatasi hanya 50 persem dari kapasitas ruangan.
Mengenai praktek prostitusi online yang terjadi beberapa waktu lalu, Lanjut Nofrizal, juga jasi pembahasan didalam pertemuan bersama Polresta Pekanbaru. Pasalnya hampir semua hotel di Kota Pekanbaru cukup terganggu dengan aktivitas prostitusi online yang kerap menjadikan hotel untuk menjalankan aksinya.
"Mengenai prostitusi online lewat aplikasi Michat yang terjadi beberapa waktu lalu membuat pihak hotel terganggu, dan tadi pihak kepolisian meminta kita segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan karena selama ini kita juga sudah menjalankan aturan yang ketat setiap tamu," pungkas Nofrizal.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes H Nandang Mu'min Wijay menyampaikan pihaknya di jajaran Polresta Pekanbaru sampai saat ini terus melakukan pemantauan aktivitas media sosial baik yang bersifat hoax atau hal-hal yang bersifat bertentangan dengan undang-undang, termasuk persoalan pencemaran nama baik orang.
"Kita tidak tinggal diam, kita lakukan tindakan pencegahan. Terkait adanya penyalahgunaan aplikasi untuk prostitusi online yang merugikan pihak hotel tentu kita melakukan monitoring terhadap semua media sosial, kemudian kita melakukan kerjasa dengan semua pihak termasuk pihak hotel yang kerap digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjalankan prostitusi online kita akan lakukan upaya penyelidikan hingga penangkapan," ujar Nandang. (*)