Sejumlah tersangka kasus narkoba dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Riau.
PEKANBARU (RUANGRIAU) - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengungkapkan, sudah memetakan peredaran narkoba di Riau. Ia menegaskan, Polda Riau secara konsisten akan terus memburu para pengedar barang haram tersebut yang terhubung dengan sindikat narkoba internasional.
Demikian diungkapkan Kapolda di halaman parkir Mapolda Riau saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/4) sore. ''Kita akan lebih memperketat lagi operasi untuk pemberantasan narkoba,''
tegasnya.
Agung mengapresiasi keberhasilan Direktorat Resnarkoba yang dalam kurun waktu 26 Maret hingga 31 Maret pengungkapan tiga kasus dengan enam pelaku berhasil diamankan dan barang bukti 18 kilogram (kg) sabu serta 15,7 gram ganja siap edar.
Kasus pertama tersangka F yang menggunakan jasa taksi membawa 16 kg sabu. F yang akan melakukan transaksi di Jalan Paus, Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pesisir, berhasil diamankan pada 26 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
''Tersangka F ini adalah residivis kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan di Batam. Tersangka F merupakan kepercayaan dari seorang Napi berinisial A yang mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam,'' beber Agung.
Pengkapan berikutnya tanggal 27 Maret berhasil mengamankan tersangka IC (39 tahun) yang tinggal di Jl. Semangka Dumai. IC mengaku menyimpan 2 kilo Sabu di Desa Parit 1 Bengkalis. Petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dibawah kursi.
''Dua kilogram sabu ini memiliki ciri fisik yang sama dengan penangkapan yang 16 kilogram. Kami masih menyelidiki apakah shabu ini merupakan produk yang memiliki sumber yang sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang dalam penyelidikan,'' terang Kapolda.
Lebih lanjut Agung mengatakan, Pekanbaru dan wilayah Riau perairan lainnya masih menjadi daerah penyebaran dan peredaran utama narkotika jenis sabu oleh para bandar besar narkoba.
Pada kasus ketiga, Kapolda Riau mengungkapkan adanya rekaman viral video pendek, sebuah mobil hitam dengan nopol dipalsukan BM 1180 CI, yang penumpang di dalamnya sedang menghisap sabu.
''Tim saya perintahkan langsung bergerak. Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R. Tim menemukan Bong di rumah tersangka A. Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum,'' tegas Agung.
Kapolda juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas partisipasi aktif memberikan laporan sehingga bisa ditindak lanjuti oleh Team Opsnal Polda Riau. ''Saya apresiasi atas peran masyarakat yang melaporkan kepada kami,'' ujarnya.
''Kami pasti menindak lanjuti laporan masyarakat. Kita semua tidak ingin penegakan hukum ini tidak konsisten. Y adalah anggota polisi dan kita akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri,'' ujar Agung. (*)