Kasat Reskrim: Pelaku Perusakan dan Pemilik Galian C, Sama-Sama Melanggar Hukum

Ahad, 11 April 2021

AKP Bery Juana Putra SIK

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU) - Kepolisian Resort (Polres) Kampar, menegaskan kalau pihaknya akan memperoses kedua belah pihak. Hal ini terkait kejadian perusakan dan pembakaran Galian C di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Selasa (6/4/2021) kemarin.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK. Ia mengatakan, kalau kedua belah pihak sama-sama melanggar hukum. "Yang mana dari kelompok massa melakukan perusakan dan dari pemilik Galian C, melakukan aktifitas tanpa izin. Sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya, Jumat (9/4/2021).

Soal masalah ini pihak kepolisian tidak memihak siapapun, tegas Kasat Reskrim. Untuk pemeriksaan berjenjang, masih dilakukan untuk kedua belah pihak. "Dari pihak oknum massa sudah ada lima orang yang kita periksa. Begitu juga dari pihak Galian C sudah periksa," jelasnya.

Kemudian dalam penertiban Galian C tidak berizin yang beraktifitas di Kampar, kepolisian tidak bisa jalan sendiri. Tentunya kita minta Pemkab Kampar dan Tokoh masyarakat bersama-sama ikut dalam menertibkan. 

"Untuk itu perlu penindakan bersama dalam menghentikan aktifitas Galian C," pungkasnya. (*)