Kasus SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, akan Ada Penambahan Tersangka

Rabu, 14 April 2021

Kajari Kuansing Hadiman MH,

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan pemeriksaan terhadap staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Hal ini terkait kasus SPPD fiktif yang sedang didalami untuk kali kedua oleh pihak Kejari, sejak beberapa waktu lalu, kalah di Praperadilan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH, Rabu (14/4/2021), untuk penyelidikan kali ini tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Sebab penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti baru.

''Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti baru,'' ujar Hadiman.

Sedangkan untuk H yang merupakan Kepala BPKAD non aktif, menurut Kajari, sudah dilakukan pemanggilan yang kedua. Dan akan dilakukan panggilan ketiga, serta penindakan penjemputan paksa jika H yang menang dalam Praperadilan kemarin itu juga tidak mengindahkan pemanggilan ketiga dari Kejari dan memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

''Kalau H tidak hadir sampai panggilan ketiga. Maka Penyidik melakukan upaya paksa dengan di jemput paksa hal ini dibenarkan oleh aturan,'' tegas Hadiman.

Hadiman juga menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti BPK RI dan pihak lainnya yang diperlukan dalam penyelidikan dalam kasus ini. Sedangkan untuk kesiapan data dan aturan, Hadiman juga mengaku sudah sangat siap dari penanganan kasus ini yang pertama lalu.

Hadiman beberapa waktu lalu juga mengaku, dirinya sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya perjalanan dinas BPKAD tahun 2019 ini, karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan dinas BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan dinas BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena Kepala BPKAD Kuansing, telah menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 SPT dengan pagu angaran sebesar Rp3,7 miliar lebih. (*)